Balada Ikut Sidang (part 2)

nerd curcol

Pengalaman ikut sidang di Pengadilan.

Kasusnya Mr Don ini bisa dikatakan cukup menyita waktu saya. Betapa tidak, pasca peristiwa itu terjadi tercatat saya diundang ke Jatanras untuk diperiksa sebanyak 2 kali, sampai pada akhirnya saya dipanggil untuk memenuhi sidang sebagai saksi.

Setelah saya menerima surat cinta yang di berikan langsung oleh penyidik polres, tentu saja saya kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.

Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan beberapa pertanyaan untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Apakah saudara mengenal pelaku?”
“Apakah saudara mengenal korban?”
“Coba ceritakan kronologi kejadian yang saudara ketahui?”
“Apakah saudara melihat kejadian (penganiayaan) tersebut?”

Pertanyaan-pertanyaan yang diutarakan kerap kali bersifat repetisi. Hal ini bertujuan untuk menguji konsistensi keterangan yang diberikan.

Oiya perlu dibedakan, selama saya mengikuti agenda pemeriksaan, prosesnya hanya bersifat interviu bukan interogasi.

Karena pada intinya penyidik memerlukan informasi sejelas-jelasnya dari terperiksa dengan memegang prinsip-prinsip tertentu.

Penyidik dikatakan berhasil tatkala dia bisa meyakinkan subjek untuk memberikan informasi yang sebenarnya.

Oke, karena saya tidak ingin berlarut-larut terlibat dalam kasus ini, saya memberikan keterangan sesuai kronologi yang saya ketahui, tanpa ada satupun pengurangan atau pernyataan yang dilebih-lebihkan.

Proses tersebut kira-kira memakan waktu hampir 2 jam, serta diakhiri tanda tangan persetujuan per lembar halaman BAB BAP yang menyatakan bahwa keterangan yang saya berikan benar adanya.

Waktu terus berlalu, namun kasus Mr Don ini belum kunjung usai, bahkan ketika saya sudah tidak bekerja di tempat itu lagi alias resign. Sekitar bulan kesepuluh pasca peristiwa tersebut, hari itupun tiba!

Posisi saya waktu itu sudah bekerja di tempat baru, dan hari pertama kerja pula. Surat undangan itu datang menghampiri kediaman saya.

Seorang kurir pos memberikan surat tersebut kepada orang rumah dan sialnya si penerimanya adalah nyokap saya sendiri. JRENG JRENG

*Nyokap langsung menghubungi saya via Whatsapp Call

“Ya mah, halo”
“BANG INI KOK ADA SURAT DARI PENGADILAN SIH, KAMU HABIS NGAPAIN?” tanya nyokap, histeris. Mungkin dibenaknya waktu itu saya habis melakukan tindakan kriminal.

Hal pertama yang saya lakukan adalah tetap tenang, meskipun udah cepirit dicelana 5 kg. Saya mencoba menjelaskan kejadian sebenarnya ke nyokap secara santuy runut.

“ahh..iyaa..mah, gini..jadi aku diminta untuk menjadi saksi atas kasusnya boss aku sewaktu bekerja di kantor **** dulu.

Beliau ini diduga melakukan tindak penganiayaan ke bawahanya blablabla..”

“Jadi mamah engga usah khawatir, aku cuma diminta jadi saksi kok, karena kebetulan saja lagi di TKP”, tambah saya mencoba meyakinkan nyokap agar tetap tenang.

“ohh..mamah kira abang dituntut penumpang Uber, karena jatuh dari motor”, ujar nyokap cocokologi yang engga-engga. Fyi, saya memang sempat nguber meskipun narik hanya 2 kali sehari seminggu.

“bukan mah, ini masalah dari kantor lama”, tutup saya singkat.

Mau tidak mau, saya harus meminta izin ke line manager saya di kantor baru untuk memenuhi panggilan sidang, karena waktunya itu di weekday.

Saya memberanikan diri untuk berbicara dengan pak Andro agar membolehkan saya untuk izin dikeesokanya. Bayangkan fren, saya baru saja kerja disana sudah berani-beraninya minta izin. alig gak tuh!

“pak Andro, bolehkah saya meminta izin untuk besok? saya harus menghadiri sidang pak”, buka saya.

pak Andro yang duduk disebelah saya sambil laptopan menoleh sedikit kearah saya, mengerutkan dahi, mungkin sedang berpikir sejenak.

Yang mengejutkan, respon beliau terbilang ajaib dan tak disangka-sangka.

“Lhoooo…kals, kamuu masih kuliahan? sukseess ya sidangnya! ehehe”, ujarnya cucok meonk menyemangati saya. Beliau pikir saya ini bakal mengikuti sidang skripsi di kampus.

“HOI GUA UDAH LULUS HOI”, jerit saya dalam hati.

Tapi tak apa, paling engga saya diizinkan oleh pak Andro meskipun beliau gagal paham.

Proses Persidangan

Esoknya, di hari H, saya menyambangi kantor pengadilan kota X untuk memenuhi panggilan sidang sebagai saksi.

Actually, saya seharusnya tidak sendiri menjadi saksi. Berkaca dari kronologi, banyak orang yang berada di TPU TKP pada saat kejadian termasuk mba Lyla.

Doi bisa dikatakan saksi kunci yang paling paham cikal bakal konflik antara Mr Don dan Mr Jay.

Akan tetapi banyak yang menolak untuk dimintai menjadi saksi dengan alasan hal itu bukan urusan mereka dan merupakan problem internal perusahaan.

Alasan itu seharusnya tidak relevan bagi mba Lyla, karena ia adalah karyawan perusahaan.

Beberapa hari setelah kejadian, mba Lyla tiba-tiba menghilang. Usut punya usut, doi diketahui kabur ke kampung halamanya. Mungkin ia ketakutan karena terseret dalam kasusnya Mr Don.

Berdasarkan undangan, saya diharuskan menemui bu Indah, seorang petugas kejaksaan. Seperti yang diketahui berkas BAB BAP saya sudah diserahkan penyidik polres ke kejaksaan setempat.

Setelah melapor ke bu Indah, saya diminta untuk menunggu, karena memang jadwal sidang kasus Mr Don akan di helat pada siang hari (saya lupa pukul berapa).

Hari itu jadwal sidang sangat padat, berbagai sidang dari bermacam kasus antri menunggu giliran.

Setelah dibuat menunggu agak lama, dari pintu lain, masuklah 3 orang bapak-bapak beatribut jubah merah hitam dengan raut muka yang berwibawa . Ternyata mereka adalah hakimnya yang terdiri 1 hakim ketua dan 2 hakim anggota.

Tampaknya sidang akan segera dimulai, mengingat seisi ruangan sudah penuh dengan orang, termasuk bu Indah yang duduk di meja samping serta Mr Don yang sudah stand by daritadi.

Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi terkait kasusnya Mr Don.

sidang pengadilan pidana
Ilustrasi Sidang

“Baiklah…dengan ini sidang kasus, saya nyatakan dibuka.” tok..tok! Hakim ketua mengetuk palu sebagai tanda dimulainya sidang.

“apakah ada saksi yang dihadirkan?”
bu Indah menoleh ke arah saya. “Ada yang mulia.” Hakimpun mempersilahkan saya maju.

Sebelum bersaksi, saya disumpah terlebih dahulu. Tentu saja prosesi ini sedikit sakral karena saya diminta bersumpah berdasarkan agama yang saya anut, dibantu oleh rohaniawan sebagai juru sumpah.

Hal yang saya ingat ketika hakim mencecar pertanyaan terkait kronologi kejadian. Ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab secara gamblang.

It was like yes or no question! sampai pada poin pertanyaan yang menurut saya seolah-olah pertanyaan ini membutuhkan pengakuan yang tegas, tapi disisi lain anda ingin sekali menjelaskanya secara terang menderang.

“Apakah saudara mengetahui pelaku menganiaya korban?”
“saya ragu yang mulia, soalnya…”
“Jawab saja, mengetahui atau tidak?!!”

Saya diam sebentar, mau tidak mau saya harus menjawab salah satu dari opsi tersebut. Pada akhirnya saya hanya menjawab ‘ya’.

“Kalau begitu bisa saudara ceritakan bagaimana pelaku melakukan itu?” tanya hakim lagi.

“Saya tidak tahu yang mulia”
“Lho kok tidak tahu?katanya mengetahui?!”

“Ya tapi kan saya tidak melihat kejadianya.” Saya pun melontarkan pembelaan.

Kemudian berargumen, “Sebab yang mulia, pada saat itu saya disuruh beliau ini (Mr Don) ke lantai atas untuk mengambil data, jadi pas saya selesai, tau-tau sudah kejadian.”

Ketiga hakim itu lalu berdiskusi. Kemudian salah satu dari mereka mencoba memverifikasi pernyataan saya.

“Jadi benar saudara saksi tidak melihat kejadianya?”
“tidak melihat yang mulia”
“Lantas siapa yang melihat kejadian tersebut sepengetahuan saudara?”
“Waktu kejadian ada mba Lyla dan seorang OB yang mulia. Mereka lebih tahu persis”, tutup saya langsung sebut nama.

WADUH

Lalu hakim ketua bertanya kepada jaksa, yakni bu Indah perihal saksi.
“Saksi ini tidak melihat, apakah ada saksi lain untuk hari ini?
“Sepertinya tidak ada yang mulia”, jawab bu Indah.
“apa yang diucapkan saksi sesuai dengan keteranganya di BAP”, tambahnya menimpali.

Singkat cerita proses persidangan lebih cepat dari perkiraan. Seusai sidang, Mr Don menghampiri saya, berterimakasih karena sudah mau meluangkan waktu untuk kasusnya.

Demikian pula bu Indah yang berterimakasih karena saya telah kooperatif. Pada akhirnya saya dilepas, namun tampaknya kasus Mr Don masih belum berakhir karena faktor tertentu seperti kurangnya bukti kesaksian.

Kelanjutanya bagaimana? saya tidak tahu. Karena Itu bukan urusan saya. Yang terpenting saya bisa keluar dari pusaran hukum dan hidup normal seperti biasa.

“YAISSS, I AM FREE”, lega sekali rasanya, seolah-olah saya ini seperti napi yang baru keluar dari penjara. Saya pun beranjak dari pengadilan kota X dan mampir untuk menyantap rujak cingur sebagai bentuk perayaan.

Bon Appétit

Balada Ikut Sidang (part 2) 1

Author: Kal's Jr.

Thanks for Reading

Enjoyed this post? Share it with your networks.

Leave a Feedback!